Site icon Universitas Putra Bangsa Surabaya

Hukum Islam tentang Membeli Mobil Listrik dengan Kredit

Hukum Islam tentang Membeli Mobil Listrik dengan Kredit

Tren kendaraan ramah lingkungan terus meningkat di Indonesia, dan mobil listrik kini bukan lagi barang mewah yang jauh dari jangkauan. Namun, karena harganya masih cukup tinggi di 2026 ini, banyak orang memilih jalur kredit sebagai solusi. Pertanyaan yang kemudian muncul di benak banyak Muslim adalah: bagaimana hukum Islam memandang pembelian mobil listrik secara kredit?

Pertanyaan ini bukan soal sepele. Kredit konvensional yang melibatkan bunga bank langsung bersentuhan dengan konsep riba — salah satu larangan paling tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Tidak sedikit orang yang akhirnya bimbang antara kebutuhan mobilitas dan kekhawatiran soal status hukum transaksinya di hadapan Allah.

Nah, sebelum mengambil keputusan finansial yang besar, ada baiknya kita memahami dahulu peta hukumnya secara jernih. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi benar-benar tahu landasan syariahnya.

Hukum Islam Kredit Mobil Listrik: Antara Riba dan Solusi Halal

Inti perdebatan soal kredit dalam Islam berpusat pada satu kata: riba. Riba secara sederhana berarti tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang. Ketika seseorang membeli mobil listrik melalui kredit bank konvensional, bank membebankan bunga atas pinjaman yang diberikan — dan inilah yang para ulama umumnya sepakati sebagai riba nasi’ah yang dilarang.

Kredit Konvensional dengan Bunga Bank

Mayoritas ulama kontemporer, termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), berpendapat bahwa bunga kredit bank konvensional termasuk riba dan hukumnya haram. Dalilnya sangat kuat: QS. Al-Baqarah ayat 275 dan 278–279 secara eksplisit melarang riba tanpa pengecualian jenis barang yang dibeli — termasuk mobil listrik sekalipun.

Jadi, membeli mobil listrik dengan kredit berbunga dari bank konvensional, secara hukum, tidak berbeda dengan membeli motor atau rumah dengan skema serupa. Objek pembeliannya tidak mengubah status hukum akad transaksinya.

Kredit Syariah sebagai Alternatif yang Diakui

Menariknya, Islam tidak menutup pintu bagi mereka yang ingin membeli kendaraan secara cicilan. Islam justru menyediakan akad-akad yang adil dan transparan. Ada beberapa skema yang lazim digunakan:

Pertimbangan Fikih yang Sering Diabaikan

Niat dan Kebutuhan sebagai Konteks Hukum

Sebagian ulama memasukkan kondisi dharurat atau hajat sebagai faktor pertimbangan. Bila seseorang benar-benar membutuhkan kendaraan untuk nafkah keluarganya, dan tidak ada akses sama sekali ke lembaga keuangan syariah di wilayahnya, sebagian pendapat membolehkan dengan syarat sangat ketat dan tetap berusaha mencari alternatif halal. Namun pendapat ini bukan untuk dijadikan pintu keluar yang mudah, melainkan pengecualian dalam keadaan sungguh-sungguh terjepit.

Memilih Lembaga Pembiayaan yang Tepat

Di 2026, pilihan lembaga keuangan syariah jauh lebih beragam dibanding satu dekade lalu. Bank syariah nasional, multifinance syariah, hingga platform fintech berbasis akad murabahah sudah tersedia cukup luas. Faktanya, beberapa produsen mobil listrik di Indonesia kini bahkan menjalin kerja sama resmi dengan bank syariah untuk paket pembiayaan khusus kendaraan elektrifikasi. Ini membuat alasan “tidak ada pilihan halal” semakin sulit dipertahankan.

Kesimpulan

Hukum Islam tentang membeli mobil listrik dengan kredit pada dasarnya bergantung pada jenis akad yang digunakan, bukan pada objek barangnya. Kredit berbunga dari lembaga konvensional tetap masuk kategori riba dan hukumnya haram, sementara pembiayaan melalui skema syariah seperti murabahah atau IMBT adalah jalan yang dibolehkan bahkan dianjurkan sebagai alternatif.

Kita sebagai konsumen Muslim didorong untuk lebih cermat membaca akad sebelum menandatangani perjanjian kredit. Jangan tergoda kemudahan proses semata — pastikan skema pembiayaan yang dipilih sudah sesuai prinsip syariah, ada fatwa DSN-MUI yang mendasarinya, dan tidak ada klausul bunga tersembunyi di dalamnya.


FAQ

Apakah membeli mobil listrik secara kredit di bank konvensional itu haram?

Mayoritas ulama dan DSN-MUI menyatakan bahwa kredit dengan bunga dari bank konvensional termasuk riba yang hukumnya haram. Hal ini berlaku tanpa memandang jenis barang yang dibeli, termasuk mobil listrik. Solusinya adalah beralih ke pembiayaan berbasis akad syariah.

Apa bedanya kredit syariah dan kredit konvensional untuk beli mobil listrik?

Kredit konvensional mengenakan bunga atas pokok pinjaman yang bisa terus berkembang. Kredit syariah menggunakan akad seperti murabahah, di mana harga jual dan keuntungan disepakati di awal tanpa ada penambahan yang tidak jelas. Skema syariah lebih transparan dan terhindar dari unsur riba.

Apakah ada fatwa MUI tentang pembiayaan kendaraan listrik secara syariah?

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa umum tentang akad murabahah dan ijarah yang dapat diterapkan pada pembiayaan kendaraan, termasuk kendaraan listrik. Untuk produk spesifik, konsumen disarankan mengecek apakah lembaga pembiayaan yang dipilih sudah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang aktif dan produknya tercatat di OJK.

Exit mobile version